Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menhub Minta Keselamatan Kapal Diperkuat: dari Awak, Manifest-Jam Kerja

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya penguatan keselamatan pelayaran laut, khususnya terkait kondisi awak kapal yang rentan kelelahan (fatigue) akibat pola kerja tidak terkendali. Dudy menjelaskan bahwa berdasarkan standar internasional seperti Standards of Training Certification and Watchkeeping dan Marine Labour Convention, setiap awak kapal wajib mendapatkan istirahat minimal 10 jam dalam 24 jam atau 77 jam dalam tujuh hari, dengan maksimal jam kerja 14 jam dalam 24 jam atau 72 jam dalam tujuh hari. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kelelahan menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran melalui pengaturan jam kerja dan manajemen yang tepat. Dalam rapat dengan Komisi V DPR, Dudy menyampaikan bahwa sistem keselamatan pelayaran dikelola melalui tiga fungsi utama: pengaturan (pembuatan kebijakan dan standar), pengendalian (perizinan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi SDM), dan pengawasan (audit, inspeksi, dan penegakan hukum). Untuk mencegah kecelakaan, pemerintah menerapkan instrumen seperti self inspection, pengawasan kendaraan listrik di kapal, serta harmonisasi survei dan sertifikasi. Setiap temuan yang berpotensi membahayakan keselamatan harus ditindaklanjuti, dan kapal yang ditemukan kekurangan serius tidak boleh diberangkatkan. Dudy juga menyoroti pentingnya integrasi data melalui manifes 100% untuk penumpang dan kendaraan secara real-time, penggunaan tiket individu, pengendalian overloading dan stabilitas kapal, serta digitalisasi deklarasi barang berbahaya. Pemeriksaan acak sebelum keberangkatan dan sosialisasi budaya keselamatan kepada penumpang juga menjadi bagian penting. Dudy menegaskan bahwa keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat hingga penumpang tiba dengan selamat, dan menegaskan bahwa satu pun nyawa yang hilang sudah terlalu banyak.

Berita terkait