Menhut: Negara Hadir untuk Cegah Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi ini disampaikan dalam rapat terbatas sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah siap menambah anggaran jika diperlukan untuk mencegah karhutla.
Menurut Menhut, karhutla tidak hanya merusak hutan tetapi juga berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat, termasuk memicu ISPA, meliburkan sekolah, menghambat aktivitas ekonomi, dan mengganggu operasional bandara. Raja Antoni menekankan bahwa situasi ini tidak boleh terjadi lagi dan optimis Indonesia mampu menekan angka karhutla meski El Nino tahun ini diperkirakan datang lebih cepat akibat perubahan iklim.
Raja Antoni juga mengapresiasi berbagai pihak yang menjadi garda terdepan dalam pengendalian karhutla, termasuk Manggala Agni, BPBD, TNI, Polri, dan Masyarakat Peduli Api. Para petugas ini telah mengorbankan waktu, tenaga, bahkan nyawa untuk melindungi hutan dan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 9 Agustus 2026 pukul 18.23
Menhut serahkan penyelidikan penyebab karhutla di Bromo kepada aparat
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 14.10
Daftar Daerah RI Dikepung Karhutla hingga Warga Tewas
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 13.33
176,20 Hektare Kawasan Gunung Bromo Terbakar, Pemadaman via Darat dan Udara
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 17.39
Kemenhut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gunung Gede-Pangrango
Berita terkait
Waspada Kasus Karhutla Tahun Ini, Menhut Ungkit Fenomena El Nino Godzilla
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.15
Karhutla Gambut di Empat Kabupaten Riau Masih Membara
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.45
Pemerintah Belum Berencana Liburkan Sekolah Imbas Karhutla
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.42
Pakar Bicara Hubungan El Nino dan Karhutla di Sejumlah Wilayah RI
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 13.25