Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menimbang RUU Sisdiknas untuk Pendidikan Inklusif

Kementerian Agama mengusulkan penambahan nilai Ketuhanan dalam pasal 5 RUU Sisdiknas sebagai dasar pendidikan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Usulan ini disampaikan oleh Kamaruddin Amin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada 23 Juni 2026. Nilai Ketuhanan dimaksudkan sebagai inspirasi pengembangan sistem pendidikan yang menghayati, bukan sekadar menjiwai, dengan fokus pada toleransi beragama, kebebasan memeluk agama, dan akhlak insaniyah. Gagasan ini selaras dengan prinsip negara Ketuhanan yang berkebudayaan dan merupakan upaya memperkuat asas-asas pendidikan nasional seperti keadilan, manfaat, inklusif, serta berpusat pada peserta didik. Dengan demikian, penambahan nilai Ketuhanan diharapkan dapat menghadirkan keseimbangan dan ketegasan dalam pembangunan pendidikan nasional yang selama ini menekankan pembangunan jiwa dan raga.

Berita terkait