Menimbang RUU Sisdiknas untuk Pendidikan Inklusif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama mengusulkan penambahan nilai Ketuhanan dalam pasal 5 RUU Sisdiknas sebagai dasar pendidikan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Usulan ini disampaikan oleh Kamaruddin Amin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada 23 Juni 2026. Nilai Ketuhanan dimaksudkan sebagai inspirasi pengembangan sistem pendidikan yang menghayati, bukan sekadar menjiwai, dengan fokus pada toleransi beragama, kebebasan memeluk agama, dan akhlak insaniyah. Gagasan ini selaras dengan prinsip negara Ketuhanan yang berkebudayaan dan merupakan upaya memperkuat asas-asas pendidikan nasional seperti keadilan, manfaat, inklusif, serta berpusat pada peserta didik. Dengan demikian, penambahan nilai Ketuhanan diharapkan dapat menghadirkan keseimbangan dan ketegasan dalam pembangunan pendidikan nasional yang selama ini menekankan pembangunan jiwa dan raga.
Bagikan
Berita terkait
RUU Sisdiknas Jadi UU Awal 2027, Pendidikan Pesantren-Wajib Belajar 13 Tahun Diakomodasi
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 15.33
Cegah Anak Putus Sekolah, Kalsel Perkuat Program Paket C hingga Pendidikan Inklusif
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 18.31
Sengketa Lahan Belum Tuntas, Pembelajaran Siswa SDN 026 Bojongloa Pindah Sementara
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.00
Kementrans Bantu Rehabilitasi MI Al-Ikhtiar yang Rusak Diguncang Gempa
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 18.31