Menkes Bahas Tunjangan Dokter dan Dokter Gigi untuk Daerah 3T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah sedang membahas pemberian tunjangan khusus bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya ini dilanjutkan setelah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyetujui tunjangan Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis di wilayah 3T. Tunjangan tersebut bertujuan untuk mendorong distribusi tenaga medis ke daerah yang sebelumnya kekurangan. Kementerian Kesehatan saat ini mengkonsultasikan skema serupa dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB untuk dokter umum dan dokter gigi. Namun, besaran tunjangan belum ditentukan karena mas masih dalam proses pembahasan. Pertimbangan utama meliputi kemampuan keuangan negara, kesetaraan dengan pegawai negeri lain, dan usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mengusulkan gaji dokter umum mencapai Rp31,8 juta dan dokter spesialis Rp110 juta. Tujuannya adalah meningkatkan pemerataan tenaga kesehatan, terutama di wilayah yang kesulitan aksesnya.
Bagikan
Berita terkait
IDI Usul Gaji Minimum Dokter Umum Rp 30 Juta, Dokter Spesialis Rp 110 Juta
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 16.00
BGN Prioritaskan Daerah 3T, 2.700 Dapur MBG Segera Dibuka September
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 13.50
Budi Gunadi Sadikin Siap Mundur dari Menkes jika Terpilih Jadi Dirjen WHO
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 13.02
Prabowo Dorong Budi Gunadi Sadikin Maju Jadi Dirjen WHO, Ini Alasannya
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.55