Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

IDI Usul Gaji Minimum Dokter Umum Rp 30 Juta, Dokter Spesialis Rp 110 Juta

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum bagi dokter di fasilitas kesehatan pemerintah melalui surat kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Usulan ini bertujuan menjaga keberlangsungan layanan medis dan pemerataan dokter di seluruh wilayah.

Berdasarkan kajian IDI, dokter umum di Puskesmas diusulkan mendapatkan pendapatan minimum Rp34.830.140 per bulan, sementara dokter umum di rumah sakit diusulkan Rp30.825.067 per bulan. Untuk dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp110.943.487 per bulan. Perhitungan didasarkan pada standar kerja delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan, tanpa mengaitkan dengan jumlah pasien yang ditangani.

IDI juga mengusulkan tambahan pendapatan sebesar 50% untuk dokter yang bertugas di wilayah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulau, dan daerah dengan keterbatasan tenaga medis. Selain itu, IDI meminta penyesuaian tahunan dengan kenaikan minimal 10% untuk menjaga nilai riil pendapatan, serta pembayaran jasa pelayanan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan berakhir.

Berita terkait