Menko Polkam Tegaskan Demo Diperbolehkan: Yang Dilarang Aksi Anarkis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa. Ia menyatakan bahwa menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa adalah hak yang tidak dilarang, namun penyelenggaraannya harus tetap tertib dan tidak anarkis. Djamari menekankan bahwa aksi yang dilarang adalah tindakan anarkis seperti perusakan, pembakaran, atau mengganggu kepentingan rakyat dan masyarakat luas. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh informasi tidak benar di media sosial dan menjamin bahwa situasi di seluruh wilayah Indonesia saat ini aman dan terkendali. Djamari juga menyampaikan dukungan terhadap kritik yang disampaikan terhadap pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai sesuatu yang sehat dan perlu diterima dengan baik.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Imbau Demo Tak Digelar di Bundaran HI, Sarankan Lokasi Lain
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.14
Siagakan 9.242 Personel, Polda Metro Jamin Pengamanan Demo Humanis
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.10
Polisi Amankan 21 Orang Jelang Demo, Disebut Bawa Flare hingga Petasan
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.07
Polda Metro Amankan 21 Orang yang Bawa Flare dan Molotov Jelang Aksi Demo
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 12.03