Menko Polkam Tegaskan Demo Diperbolehkan: Yang Dilarang Aksi Anarkis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa. Ia menyatakan bahwa menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa adalah hak yang tidak dilarang, namun penyelenggaraannya harus tetap tertib dan tidak anarkis. Djamari menekankan bahwa aksi yang dilarang adalah tindakan anarkis seperti perusakan, pembakaran, atau mengganggu kepentingan rakyat dan masyarakat luas. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh informasi tidak benar di media sosial dan menjamin bahwa situasi di seluruh wilayah Indonesia saat ini aman dan terkendali. Djamari juga menyampaikan dukungan terhadap kritik yang disampaikan terhadap pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai sesuatu yang sehat dan perlu diterima dengan baik.
Bagikan
Berita terkait
Ada Demo, Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas dan Gedung DPR
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 07.21
Demo 24 September, Polisi Siagakan 1.550 Personel
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.29
Puluhan Siswa Jakarta Dikirim ke Barak, Pramono: Program Ini Baik
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 13.34
Jasa Marga Alihkan Lalu Lintas dan Tutup 10 Gerbang Tol Imbas Demo
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.04