Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkop Ferry Ajak DNIKS Perkuat Koperasi Desa Sebagai Instrumen Kesejahteraan Sosial

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengajak Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) memperkuat program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai instrumen negara untuk kesejahteraan sosial hingga tingkat desa. Menurut Ferry, koperasi desa tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara mewujudkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Pasal 33 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sementara Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin dan mengembangkan sistem jaminan sosial.

Dalam pertemuan dengan Ketua Umum DNIKS A Effendy Chorie, Ferry menjelaskan bahwa keberadaan koperasi di desa menandakan kehadiran negara. Koperasi dapat menjadi tempat jual produk UMKM desa dan mencegah barang subsidi dikuasai tengkulak dan rentenir, sehingga masyarakat desa bisa membeli dengan harga murah. Ferry menekankan bahwa gagasan ini sejalan dengan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Ferry juga menyatakan bahwa penguatan KDMP tidak cukup hanya sebagai tempat distribusi barang, tetapi juga harus menjadi pintu masuk bagi produk UMKM dan masyarakat desa ke dalam rantai pasok yang lebih luas. Dengan demikian, koperasi desa dapat menerjemahkan gagasan ekonomi kerakyatan ke dalam kegiatan ekonomi nyata di tingkat desa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait