Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Ara Sebut Pembangunan Rumah Rakyat Harus Kreatif: Aturan Bisa Diubah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menekankan perlunya kreativitas dalam mengejar target penyediaan rumah bagi masyarakat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Ara menjelaskan bahwa pemerintah tidak harus terpaku pada prosedur ketat jika aturan dapat disesuaikan untuk mempermudah akses hunian. Program rumah subsidi yang ditawarkan meliputi rumah tapak dan rumah susun, dengan contoh pembangunan rumah susun yang baru dimulai di Manggarai, Jakarta.

Untuk mendukung pembangunan, Kementerian PKP memanfaatkan dukungan lintas kementerian. Ara menyebutkan bahwa Kementerian Hukum menyediakan sekitar 3 hektare lahan di Tangerang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan 40-45 hektare di Depok. Lahan negara ini nantinya dapat dikembangkan melalui berbagai skema, termasuk kolaborasi dengan APBN, BUMN, atau pihak swasta.

Ara menegaskan bahwa kreativitas dalam program tidak berarti mengabaikan aturan, tetapi memungkinkan perubahan regulasi jika diperlukan demi kepentingan rakyat. Contohnya, pemerintah pernah mengubah aturan terkait BPHTB dan PBG, dari awalnya dikenakan biaya menjadi gratis, khususnya untuk mendukung MBR.

Berita terkait