Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Jumhur Pastikan Negara Menjaga Masyarakat Adat Pelestari Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Bapenas, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat adat yang berperan penting dalam pelestarian lingkungan. Dalam acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jumhur menyatakan bahwa masyarakat adat sering menjadi korban kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pendatang bukan lokal. Ia menekankan bahwa pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menyusun regulasi untuk menjamin hak masyarakat asli daerah, termasuk dalam Undang-Undang Reformasi Agraria yang baru. "Sekarang tidak bisa lagi ujug-ujung ada selembar kertas dari BPN atau pihak lain menguasai wilayah dan mengusir masyarakat lokal," ujurnya.

Penghargaan kehormatan berupa gelar "Sinatria Jaga Riksa Nusantara" diberikan kepada Menteri Jumhur sebagai bentuk pengakuan dari puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan, termasuk Urug, Ciptagelar, Ciptamulya, Sirna Resmi, Kampung Mahmud, Cirendeu, Cikondang, Kampung Pulo, Kampung Naga, Akur Cigugur, dan Dayak Segandu. Penghargaan ini menyatakan apresiasi atas langkah-langkah nyata Jumhur dalam menjaga kedaulatan hutan negara dan kelestarian lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Jumhur juga memberikan bibit kopi kepada warga setempat untuk ditanam, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kegiatan pertanian berkelanjutan dan pelestarian lingkungan yang melibatkan masyarakat adat secara langsung.

Berita terkait