Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Pengaturan Reforma Agraria Jamin Hak Masyarakat Adat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR pada 22 September 2026. Namun, Komnas HAM menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksana UU secara partisipatif untuk melindungi hak masyarakat adat dan kelompok rentan. Penanganan konflik agraria selama ini sering kali bergeser dari aspek penguasaan tanah ke ranah pidana, menurut temuan Komnas HAM. Rekomendasi ini selaras dengan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia yang sebelumnya disusun oleh komisi tersebut.

Berita terkait