Komnas HAM Minta Aturan Turunan UU Pengaturan Reforma Agraria Jamin Hak Masyarakat Adat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) oleh DPR pada 22 September 2026. Namun, Komnas HAM menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksana UU secara partisipatif untuk melindungi hak masyarakat adat dan kelompok rentan. Penanganan konflik agraria selama ini sering kali bergeser dari aspek penguasaan tanah ke ranah pidana, menurut temuan Komnas HAM. Rekomendasi ini selaras dengan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia yang sebelumnya disusun oleh komisi tersebut.
Bagikan
Berita terkait
RUU HAM Dinilai Berpotensi Lemahkan Perlindungan Masyarakat Adat
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 15.01
Reforma Agraria Harus Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.11
DPR Terima Audiensi Pedemo Hari Tani, Sorot UU Reforma Agraria
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 20.08
Pimpinan DPR Terima Massa Aksi Hari Tani, Bahas Masalah Agraria
Detik.com · 24 September 2026 pukul 16.36