Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri LH: Koperasi berpeluang jadi pengelola unit karbon

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan koperasi berpeluang menjadi pengelola dan pemilik unit karbon dari kawasan mangrove atau hutan, sehingga manfaat ekonomi perdagangan karbon di Indonesia dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di pedesaan dan sekitar hutan. Ia menjelaskan skema ini akan mendaftarkan unit karbon koperasi ke Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebelum diperdagangkan di pasar karbon, dengan tujuan memastikan keuntungan terbesar dari potensi besar perdagangan karbon Indonesia dinikmati rakyat. Pemerintah meluncurkan SRUK pada 9 Juli 2026, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026, untuk mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon secara transparan dan mencegah double counting. SRUK dirancang terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dan sistem registri internasional, menjadi pusat penghubung instrumen dan pelaku nilai ekonomi karbon demi keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berita terkait