Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi Pekerja Pemilah Sampah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan pergantian istilah 'pemulung' menjadi 'pekerja pemilah sampah' untuk mengakui peran mereka dalam pengelolaan sampah. Usulan ini disampaikan pada peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Rorotan, Jakarta Utara, pada 10 Agustus 2026. Jumhur mendesak pekerja pemilah sampah diberikan standar kompetensi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menamakan mereka sebagai 'green collar workers'. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pekerja informal sektor persampahan perlu mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dengan diskon iuran 50 persen, mengurangi biaya bulanan dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400.
Bagikan
Berita terkait
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Beri Dampak Ekonomi hingga Rp 200 Juta per Tahun
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.44
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkular, Hasilkan Hingga Rp 200 Juta per Tahun
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 23.00
Warga Jakarta Dilarang Bakar Sampah Sembarangan
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.52
Pemprov DKI Siapkan Lahan di Legok Banten untuk Olah Sampah Organik
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 03.00