Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi Pekerja Pemilah Sampah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan pergantian istilah 'pemulung' menjadi 'pekerja pemilah sampah' untuk mengakui peran mereka dalam pengelolaan sampah. Usulan ini disampaikan pada peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Rorotan, Jakarta Utara, pada 10 Agustus 2026. Jumhur mendesak pekerja pemilah sampah diberikan standar kompetensi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menamakan mereka sebagai 'green collar workers'. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pekerja informal sektor persampahan perlu mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dengan diskon iuran 50 persen, mengurangi biaya bulanan dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400.
Bagikan
Berita terkait
Jaga Kebersihan Lingkungan, TP PKK Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah
kumparan · 22 September 2026 pukul 19.01
TP PKK Dinilai Berperan Penting Tangani Persoalan Sampah Lewat Edukasi
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.36
Timbulan Sampah Jaktim Turun 865 Ton, Ini Penyebabnya
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 09.03
Pemkot Sukabumi Tutup Dua TPSS di Lembursitu, Siapkan Skema Baru
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 15.58