Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri LH Usul Pemulung Diganti Jadi Pekerja Pemilah Sampah

Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan pergantian istilah 'pemulung' menjadi 'pekerja pemilah sampah' untuk mengakui peran mereka dalam pengelolaan sampah. Usulan ini disampaikan pada peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan di RDF Rorotan, Jakarta Utara, pada 10 Agustus 2026. Jumhur mendesak pekerja pemilah sampah diberikan standar kompetensi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menamakan mereka sebagai 'green collar workers'. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pekerja informal sektor persampahan perlu mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dengan diskon iuran 50 persen, mengurangi biaya bulanan dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400.

Berita terkait