Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemkot Sukabumi Tutup Dua TPSS di Lembursitu, Siapkan Skema Baru

Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, menutup dua lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Kelurahan Lembursitu. Penutupan ini merupakan tindak lanjut regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan dilakukan dengan kesepakatan bersama warga, aparatur RT/RW, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Wakil Wali Kota Bobby Maulana menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar memindahkan titik sampah, tetapi bagian dari transformasi pengelolaan sampah dari sumber, yakni lingkungan rumah tangga. Tujuannya agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan lingkungan menjadi lebih bersih, tertib, dan sehat.

Sebagai solusi pasca-penutupan, Pemkot Sukabumi menyiapkan skema baru pengelolaan sampah berbasis Rukun Warga (RW). Setiap RW akan mendapatkan gerobak sampah yang didana dari Dana Kelurahan pada APBD Perubahan. Mobilitas pengangkutan diperkuat dengan kendaran roda tiga yang mengangkut sampah dari permukiman ke titik transfer di belakang Terminal Lembursitu. Di sana, sampah dimasukkan ke dalam kontainer arm roll milik DLH untuk selanjutnya dibawa ke tempat pembuangan akhir.

Skema ini dirancang agar sampah tidak menumpuk atau berserakan di pinggir jalan, sehingga pengangkutan menjadi lebih tertib dan efisien. Bobby menyatakan bahwa pola pengelolaan sampah berbasis lingkungan di Lembursitu diharapkan menjadi contoh yang dapat diterapkan di kelurahan-kelurahan lain di Kota Sukabumi.

Berita terkait