Menyambut Muktamar Gerakan Antikorupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa perang melawan korupsi merupakan bentuk baru perjuangan kebangsaan Indonesia. Dalam sejarah panjangnya, NU turun tangan bersama bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan, termasuk melalui Resolusi Jihad. Hari ini, ancaman tidak lagi datang dari penjajah fisik, tetapi dari korupsi yang merusak lembaga dan masyarakat melalui penyalahgunaan kewenangan, suap, dan nepotisme.
NU telah mengeluarkan berbagai fatwa dalam forum bahsul masa’il yang mengutuk tindakan korupsi sebagai pelanggaran terhadap amanah, keadilan, dan kemaslahatan umat. Menurut ulama NU, mengambil hak orang lain, menyalahgunakan amanah, dan merugikan kepentingan publik adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang agama dan moral.
Namun, NU menekankan bahwa mengeluarkan fatwa saja tidak cukup. Upaya pemberantasan korupsi harus berlanjut melampaui diskusi keagamaan agar benar-benar dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap bangsa dan masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Menghadirkan Moralitas ke Ruang Publik
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.05
Luruskan Tafsir Al-Ahzab di Gontor, MUI: Jangan Bangun Narasi Pecah Belah
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 21.48
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 18.59
KPK Dalami Temuan Dolar Asing dan Perhiasan Diduga Emas di BPN Jatim
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 16.10