Minta Maaf soal Gaduh Usulan Tarif Parkir Rp60 ribu, Dishub DKI Jakarta Beri Klarifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta maaf atas kekeliruan internal terkait wacana penyesuaian tarif parkir kendaraan roda empat yang diusulkan hingga Rp60.000 per jam. Kepala Dishub Budi Awaluddin menjelaskan bahwa usulan tersebut masih berupa wacana mentah dan belum menjadi keputusan final. Ia mengakui tidak mengetahui usulan kenaikan tarif tersebut sebelum dimasukkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Wacana ini muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disayangkan tidak melibatkan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta sebagai mitra kerja resmi. Berdasarkan dokumen yang diterima legislatif, tarif parkir motor diusulkan antara Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam, sementara kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, minibus, dan pickup diperkirakan berada di kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam, bahkan ada usulan maksimal hingga Rp100.000 atau Rp150.000 per jam. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa usulan ini tidak berasal dari Pemprov DKI dan belum ada keputusan mengenai kenaikan tarif parkir.
Bagikan
Berita terkait
Pramono Luruskan soal Wacana Tarif Parkir Jakarta Naik hingga Rp60.000
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.57
Heboh Usulan Tarif Parkir DKI Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Tegas Bilang Ini
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.32
Soal Usulan Tarif Parkir Mobil Rp60.000 per Jam di Jakarta, Ini Kata Pramono Anung
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 12.39
Pram soal Usulan Tarif Parkir Mobil Naik Rp 60 Ribu: Bukan Angka dari Pemprov
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.08