Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Minta Maaf soal Gaduh Usulan Tarif Parkir Rp60 ribu, Dishub DKI Jakarta Beri Klarifikasi

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta maaf atas kekeliruan internal terkait wacana penyesuaian tarif parkir kendaraan roda empat yang diusulkan hingga Rp60.000 per jam. Kepala Dishub Budi Awaluddin menjelaskan bahwa usulan tersebut masih berupa wacana mentah dan belum menjadi keputusan final. Ia mengakui tidak mengetahui usulan kenaikan tarif tersebut sebelum dimasukkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Wacana ini muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disayangkan tidak melibatkan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta sebagai mitra kerja resmi. Berdasarkan dokumen yang diterima legislatif, tarif parkir motor diusulkan antara Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam, sementara kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, minibus, dan pickup diperkirakan berada di kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam, bahkan ada usulan maksimal hingga Rp100.000 atau Rp150.000 per jam. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa usulan ini tidak berasal dari Pemprov DKI dan belum ada keputusan mengenai kenaikan tarif parkir.

Berita terkait