MK Mulai Gelar Sidang Putusan Gugatan soal Syarat Ijazah Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan terhadap keabsahan syarat ijazah Wapres Gibran untuk pencalonan Cawapres di Pilpres 2024. Gugatan diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 10 September 2024, dengan sidang perdana pada 21 September 2024. Gibran mengajukan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan sebagai bukti ijazah, yang hanya menyatakan kesetaraan dengan Grade 12 SMA/SMK akuntansi tanpa menyatakan kelulusan. KPU, Bawaslu, dan ahli juga memberikan keterangan dalam persidangan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak mengintervensi, menyerahkan keputusan kepada yudikatif.
Bagikan
Berita terkait
Dorong Pencegahan Penyakit, Wawako Maryono Minta Puskesmas dan Camat Lakukan Deteksi Dini
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.59
Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.52
Momen Polisi Bagikan Air Mineral-Roti ke Massa Buruh dan Ojol di DPR
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.47
BNPB: Karhutla di 6 Provinsi Masih Berat, 186 Hektare Terbakar
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 23.45