MK: Penentuan Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator, Utamanya Jumlah Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2025, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK mengubah pasal tersebut dengan menetapkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional hanya perlu memenuhi tiga dari lima indikator yang ada, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi. Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 menetapkan lima indikator penentuan bencana nasional, yaitu: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. MK menemukan bahwa kelima indikator ini secara konseptual saling berkelindan, terutama antara dampak sosial ekonomi dengan tiga indikator lainnya. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk hanya mensyaratkan pemenuhan tiga indikator untuk menentukan bencana nasional, sementara sisanya otomatis diklasifikasikan sebagai bencana daerah. Putusan ini muncul dari gugatan tujuh pemohon terhadap kebijakan pemerintah yang tidak menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional. Peristiwa bencana tersebut menyebabkan 1.016 korban meninggal dunia dan 850.000 orang pengungsi per 15 Desember 2025. Pemerintah hanya menyatakan kejadian tersebut sebagai prioritas nasional, padahal para pemohon dan sebagian fraksi DPR mendesak agar ditetapkan sebagai bencana nasional agar dapat menerima bantuan yang lebih cepat dan tepat.
Bagikan
Berita terkait
Update Korban Banjir Bandang Nepal: 584 Orang Tewas, 2.400 Hilang
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 03.23
Kampus Siapkan KKN Tematik untuk Bantu Daerah Terdampak Bencana NTT
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 03.16
Perjuangan Petugas di Kaltim Padamkan Karhutla Pakai Dana Pribadi
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 03.00
TNI AD dan US Army Tuntaskan Latma Ksatria Warrior 2026
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 03.00