MK Putuskan Penetapan Status Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional apabila memenuhi minimal tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama. Putusan ini mengabulkan gugatan uji materiil sebanyak 261/PUU-XXIII/2025 terkait UU Penanggulangan Bencana No. 24/2007. Dalam peristiwa banjir dan tanah longsor Sumatra 2025 yang menewaskan 1.016 orang dan memaksa 850.000 orang mengungsi, pemerintah hanya menetapkan status 'prioritas nasional' menggantikan status bencana nasional. MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU tidak konflik dengan UUD 1945 dan menetapkan ketentuan yang jelas untuk penetapan status bencana nasional. Presiden Prabowo menyatakan komitmen penanganan bencana di Sumatra meskipun belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.31
Seluk-Beluk Banjir Bandang Dahsyat di Nepal
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.25
Banjir Bandang Nepal, 389 Orang Tewas, 10.000 Keluarga Kehilangan Rumah
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 10.50
Update Banjir Nepal: 392 Tewas dan 1.4678 Hilang, Ini Daftar 35 Negara yang Kehilangan Warganya
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Banjir Bandang Nepal Tewaskan 95 Orang, 484 Masih Hilang
Berita terkait
34 Warga Australia Hilang Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Perbatasan Nepal-Tiongkok
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.21
Tim SAR Temukan Satu Korban Terseret Ombak di Pantai Karangpapak Garut
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 18.57
Korban Gempa NTT Capai 105 Orang, 6.094 Pengungsi Mulai Kembali ke Rumah
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.00
Prabowo Terima Laporan Gempa NTT, Ribuan Guncangan sampai Korban
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.44