Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Putuskan Penetapan Status Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional apabila memenuhi minimal tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama. Putusan ini mengabulkan gugatan uji materiil sebanyak 261/PUU-XXIII/2025 terkait UU Penanggulangan Bencana No. 24/2007. Dalam peristiwa banjir dan tanah longsor Sumatra 2025 yang menewaskan 1.016 orang dan memaksa 850.000 orang mengungsi, pemerintah hanya menetapkan status 'prioritas nasional' menggantikan status bencana nasional. MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU tidak konflik dengan UUD 1945 dan menetapkan ketentuan yang jelas untuk penetapan status bencana nasional. Presiden Prabowo menyatakan komitmen penanganan bencana di Sumatra meskipun belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait