Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Tolak Gugatan yang Minta Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Jangkung Sido Sentosa yang meminta tiket kereta api gratis untuk anak usia 0-5 tahun. MK memutuskan tarif anak usia 3-5 tahun bukan penyelewengan karena fasilitas gratis untuk anak di bawah tiga tahun diberikan berdasarkan keadilan ruang penggunaan, yaitu anak yang dipangku orang tua tidak dikenakan biaya karcis. Hakim Ridwan Mansyur menjelaskan pembebasan tarif tidak termasuk fasilitas khusus sebagaimana disebut dalam Pasal 131 ayat 1 UU 23/2007, yang meliputi pembuatan jalan khusus atau sarana bantu bagi penyandang cacat. MK menilai kebijakan PT KAI tetap sesuai UU dan memberikan ruang kebijakan bagi penyelenggara sarana perkeretaapian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait