MK Tolak Gugatan yang Minta Tiket KA Gratis untuk Anak hingga Usia 5 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Jangkung Sido Sentosa yang meminta tiket kereta api gratis untuk anak usia 0-5 tahun. MK memutuskan tarif anak usia 3-5 tahun bukan penyelewengan karena fasilitas gratis untuk anak di bawah tiga tahun diberikan berdasarkan keadilan ruang penggunaan, yaitu anak yang dipangku orang tua tidak dikenakan biaya karcis. Hakim Ridwan Mansyur menjelaskan pembebasan tarif tidak termasuk fasilitas khusus sebagaimana disebut dalam Pasal 131 ayat 1 UU 23/2007, yang meliputi pembuatan jalan khusus atau sarana bantu bagi penyandang cacat. MK menilai kebijakan PT KAI tetap sesuai UU dan memberikan ruang kebijakan bagi penyelenggara sarana perkeretaapian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 17.22
MK Tolak Gugatan Tiket Gratis Anak Usia 0-5 Tahun, Tarif Balita Dinilai Tak Menyeleweng
Berita terkait
Imbas Kecelakaan Kereta di Klaten, KA Malabar Terlambat 280 Menit
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.58
Perjalanan 14 KA Terlambat Imbas Truk Pasir Tertabrak KA Malabar di Klaten
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.09
Libur Maulid Nabi, Penumpang Kereta di Stasiun Daop 6 Yogyakarta Naik Signifikan
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 10.45
Hashim Djojohadikusumo: Hunian Terjangkau Tidak Boleh Diborong Segelintir Orang
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 19.04