Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Modus Guru Ngaji Sodomi 24 Murid di Cilacap: Sumpah Al-Quran hingga Iming Uang

Warsono (39), seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap 24 murid laki-laki di bawah umur. Aksi ini dilakukannya selama 8 tahun terakhir, dengan modus operandi memaksa korban melakukan sumpah Al-Quran agar tidak mengungkapkan kejadiannya. Jika korban mengungkapkan aksi tersebut, Warsono mengancam akan menimpa musibah kepada keluarga mereka. Untuk memanipulasi korban, ia juga memberikan iming-iming berupa uang (Rp 20.000-Rp 50.000) atau sarung. Aksi sodomi dilakukan di rumah pribadi dan lantai dua masjid yang menjadi tempat mengajar ngaji. Kasus ini terungkap pada 23 Juli 2026 ketika seorang korban berusia 13 tahun melapor ke orang tuanya karena enggan mengikuti sesi ngaji. Polisi telah melakukan trauma healing bagi korban dan keluarga, serta menjerat Warsono dengan Pasal 415 huruf B dan Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Berita terkait