Modus Guru Ngaji Sodomi 24 Murid di Cilacap: Sumpah Al-Quran hingga Iming Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warsono (39), seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap 24 murid laki-laki di bawah umur. Aksi ini dilakukannya selama 8 tahun terakhir, dengan modus operandi memaksa korban melakukan sumpah Al-Quran agar tidak mengungkapkan kejadiannya. Jika korban mengungkapkan aksi tersebut, Warsono mengancam akan menimpa musibah kepada keluarga mereka. Untuk memanipulasi korban, ia juga memberikan iming-iming berupa uang (Rp 20.000-Rp 50.000) atau sarung. Aksi sodomi dilakukan di rumah pribadi dan lantai dua masjid yang menjadi tempat mengajar ngaji. Kasus ini terungkap pada 23 Juli 2026 ketika seorang korban berusia 13 tahun melapor ke orang tuanya karena enggan mengikuti sesi ngaji. Polisi telah melakukan trauma healing bagi korban dan keluarga, serta menjerat Warsono dengan Pasal 415 huruf B dan Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Bagikan
Berita terkait
Wamensos Agus Jabo Dorong Siswa Sekolah Rakyat Pandeglang Kejar Cita-cita
Detik.com · 8 September 2026 pukul 22.07
Cakrawala University Hadir di Jantung Sudirman, Tawarkan Pengalaman Kuliah yang Terhubung Langsung dengan Dunia Kerja
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 22.05
AI Ubah Kebutuhan Tenaga Kerja, Talenta Engineer Makin Dicari
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 22.00
PJJ Dinilai Lindungi Anak, DPR Minta Polanya Disesuaikan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 21.23