Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Modus sindikat pemalsu meterai mulai dari rekondisi hingga cetak ulang

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus sindikat pemalsu meterai tempel yang beroperasi di lima provinsi: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Para pelaku menggunakan dua teknik utama: pembuatan meterai palsam dari awal dengan bahan kertas komersial, dan rekondisi meterai bekas untuk menghilangkan tanda penggunaan. Sindikat ini tidak menggunakan kertas khusus milik Perum Peruri, melainkan kertas umum yang tersedia di pasaran. Mereka mempelajari teknik peniruan secara otodidak melalui media sosial dan YouTube. Dengan mesin set produksi kapasitas 900.000 lembar per 10 hari, jaringan yang telah beroperasi selama tiga tahun ini mampu memproduksi meterai palsu dalam skala besar yang menyerupai produk asli.

Berita terkait