Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad'

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, meminta agar penulis buku 'Memburu Muhammad' yang diduga mengandung penistaan agama segera diinvestigasi oleh kepolisian. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus ini dan mendesak agar aktor intelektual di balik penulisan buku tersebut ditelusuri secara tuntas. Amirsyah juga menegaskan bahwa munculnya buku ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap agama sesuai Pasal 300 hingga 302 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang melarang penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait