MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, meminta agar penulis buku 'Memburu Muhammad' yang diduga mengandung penistaan agama segera diinvestigasi oleh kepolisian. Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus ini dan mendesak agar aktor intelektual di balik penulisan buku tersebut ditelusuri secara tuntas. Amirsyah juga menegaskan bahwa munculnya buku ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap agama sesuai Pasal 300 hingga 302 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang melarang penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.52
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penistaan Agama Buku Memburu Muhammad
Berita terkait
MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad': Ini Bagian Kejahatan
Detik.com · 27 September 2026 pukul 14.05
Kemenag Buka Suara soal Buku 'Memburu Muhammad'
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 11.06
Muncul Buku 'Memburu Muhammad' Diduga Penistaan Agama, Polisi Selidiki
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.01
Polisi Dalami Info Viral Dugaan Penistaan Agama di Buku 'Memburu Muhammad'
kumparan · 24 September 2026 pukul 10.18