Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Momen Rieke Singgung Indra Kenz di Rapat Hunian Mewah Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyusul sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam rapat tersebut, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritik pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus investasi bodong, Indra Kenz, pada 24 September 2026. Rieke mempertanyakan proses asesmen pembebasan tersebut mengingat banyaknya korban yang dirugikan dan adanya indikasi privilege di Lapas Cibinong.

Ditjenpas melalui jubir Budi Waskito mengonfirmasi bahwa Indra Kenz telah bebas bersyarat di bawah pengawasan Bapas Bogor. Sementara itu, kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menyatakan bahwa meski sebagian aset sitaan telah dibagikan kepada korban, proses pembagian oleh Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) masih bermasalah dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait