Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Motor dan Mobil Listrik Dilarang Naik Kapal Laut, Ini Alasannya!

Motor dan mobil listrik masih dilarang naik kapal laut di Indonesia karena risiko kebakaran baterai lithium. Moeldoko Periklindo menyatakan standar operasional prosedur (SOP) khusus diperlukan untuk mengatasi ancaman kebakaran yang tidak dapat dimatikan dengan air konvensional. Larangan ini membebani industri kecil yang tidak mampu membentuk kapal pengangkut sendiri, berbeda dengan produsen besar seperti BYD. Kementerian Perhubungan masih menerima info operator yang enggan mengangkut kendaraan listrik karena belum memenuhi ketentuan keselamatan.

Berita terkait