Motor dan Mobil Listrik Dilarang Naik Kapal Laut, Ini Alasannya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Motor dan mobil listrik masih dilarang naik kapal laut di Indonesia karena risiko kebakaran baterai lithium. Moeldoko Periklindo menyatakan standar operasional prosedur (SOP) khusus diperlukan untuk mengatasi ancaman kebakaran yang tidak dapat dimatikan dengan air konvensional. Larangan ini membebani industri kecil yang tidak mampu membentuk kapal pengangkut sendiri, berbeda dengan produsen besar seperti BYD. Kementerian Perhubungan masih menerima info operator yang enggan mengangkut kendaraan listrik karena belum memenuhi ketentuan keselamatan.
Bagikan
Berita terkait
Trump Setujui Standar BBM Baru AS
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 22.19
Pramono Targetkan 10 Ribu Bus Transjakarta Beralih ke Listrik pada 2030
kumparan · 27 September 2026 pukul 12.25
Gapasdap Buka Suara Soal Kapal Penyeberangan Tak Mau Angkut Kendaraan Listrik
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 18.35
Video: Moeldoko Ungkap Urgensi Insentif Truk Logistik dan Bus Listrik
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 17.00