Muhammadiyah Minta Pemerintah Segera Bertindak soal Buku 'Memburu Muhammad'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH. Anwar Abbas, meminta pemerintah segera bertindak terkait kemunculan buku berjudul 'Memburu Muhammad' yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam. Dalam pernyataannya kepada detikcom pada Minggu, 26 September 2026, ia menyatakan bahwa pihimnya sangat menyesalkan adanya pihak yang menghina dan melecehkan ajaran agama tertentu di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya menyinggung perasaan umat beragama, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 'Negara harus bertindak tegas bila ada tindakan pelecehan terhadap ajaran agama,' tegasnya.
Sebelumnya, dua buku yang diduga menistakan agama sempat ramai dibahas di media sosial, yaitu 'Bukan Perawan Maria' dan 'Memburu Muhammad'. Beberapa unggahan di media sosial menyatakan bahwa buku-buku tersebut ditulis oleh seseorang yang pro-LGBT, lengkap dengan kutipan halaman buku yang dianggap menyinggung agama tertentu. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa penulis atau penerbit dari kedua buku tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi terkait kemunculan buku-buku kontroversi tersebut. Ia memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki lebih lanjut, baik oleh Direktorat Siber (jika kasus berada di ranah digital) maupun oleh Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum). Investigasi bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan menentukan langkah hukum yang sesuai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 11.44
Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama 2 Buku Serial Trilogi Islamisme Magis
Berita terkait
Anggota KKB Pelaku Penembakan ASN Ditangkap
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 04.29
Pria di Jember Dipolisikan Usai Ngaku Bertemu Allah dan Dicium Nabi
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.07
OTT di Hotel Duta Palembang, Polisi Sita Rp 251 Juta dari Oknum Disdik Banyuasin, Ada PPPK
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 02.30
Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 21.20