Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK tidak menindak pelanggaran etik Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan polisi tersangka pemerasan di Pemalang. Karena Dias sudah tidak lagi menjadi insan KPK, pelanggaran etik tidak menjadi ranah penegakan. Namun, KPK tetap melakukan evaluasi administrasi untuk mencegah kasus serupa. Dalam operasi tangkap tangan ke-18 pada Juli 2026, KPK menangkap 21 orang termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan polisi serta ayahnya sebagai tersangka. Kasus tersebut meliputi dua klaster: pemerasan Bupati Pemalang dan pemerasan oleh polisi serta keluarga. KPK juga menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.05
Alasan KPK Tak Tindak Etik Polisi Tersangka Pemerasan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 11.30
KPK Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan Warga Terdampak Gempa Bumi NTT
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.13
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Haji
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.00
Usut Selisih Uang Amplop, Ajudan Raja Juli hingga Polisi Dibidik KPK
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 08.41
Ternyata Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.03
Kutukan Alam
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 06.08