Ini Alasan KPK tak Usut Pelanggaran Etik Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK tidak menindak pelanggaran etik Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan polisi tersangka pemerasan di Pemalang. Karena Dias sudah tidak lagi menjadi insan KPK, pelanggaran etik tidak menjadi ranah penegakan. Namun, KPK tetap melakukan evaluasi administrasi untuk mencegah kasus serupa. Dalam operasi tangkap tangan ke-18 pada Juli 2026, KPK menangkap 21 orang termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan polisi serta ayahnya sebagai tersangka. Kasus tersebut meliputi dua klaster: pemerasan Bupati Pemalang dan pemerasan oleh polisi serta keluarga. KPK juga menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.00
KPK Panggil Anggota DPRD Jateng Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.05
Alasan KPK Tak Tindak Etik Polisi Tersangka Pemerasan
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.15
Usut Dugaan Suap Proyek, KPK Dalami Keterangan Eks Pjs Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.07
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Jakarta Terkait Gratifikasi Rp 20,7 M
Berita terkait
Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.00
Periksa Dosen Brawijaya, KPK Dalami Uang Bimbingan Silmy Karim
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 01.00
KPK Panggil Lagi Istri Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.01
Ini Dugaan Sumber Duit yang Dipakai Silmy Karim Setiap Bimbingan S3 di UB
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.45