Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad': Ini Bagian Kejahatan

Sekretaris MUI, Amirsyah Tambunan, meminta Polisi Metro Jaya menyelidiki buku 'Memburu Muhammad' yang dianggap menista agama. Ia menyatakan penyebaran buku tersebut termasuk kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1/2023) pasal 300-301-302 tentang penistaan agama. Sebelumnya, buku 'Bukan Perawan Maria' juga beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengkonfirmasi penyelidikan akan dilakukan oleh Direktorat Siber dan Ditreskrimum.

Berita terkait