MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad': Ini Bagian Kejahatan
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekretaris MUI, Amirsyah Tambunan, meminta Polisi Metro Jaya menyelidiki buku 'Memburu Muhammad' yang dianggap menista agama. Ia menyatakan penyebaran buku tersebut termasuk kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1/2023) pasal 300-301-302 tentang penistaan agama. Sebelumnya, buku 'Bukan Perawan Maria' juga beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengkonfirmasi penyelidikan akan dilakukan oleh Direktorat Siber dan Ditreskrimum.
Bagikan
Berita terkait
Pria di Jember Dipolisikan Usai Ngaku Bertemu Allah dan Dicium Nabi
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.07
Polisi Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kasus Hafalan Qur'an demi Miras
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 02.34
Muhammadiyah Minta Pemerintah Segera Bertindak soal Buku 'Memburu Muhammad'
Detik.com · 27 September 2026 pukul 06.47
Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama 2 Buku Serial Trilogi Islamisme Magis
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 11.44