MUI Jatim: Kami Tak Melarang Sound Horeg, tapi Digelar Jauh dari Permukiman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tidak melarang secara mutlak penyelenggaraan sound horeg, namun meminta agar kegiatan tersebut diatur agar tidak merugikan warga yang terganggu. Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin, menjelaskan bahwa banyak penyelenggaraan sound horeg yang dilakukan di permukiman warga, sehingga menyebabkan gangguan bagi sebagian pihak, seperti orang sakit, pasien dengan penyakit jantung, atau warga dengan pendengaran tidak normal. Akibatnya, beberapa warga mengadu ke pihak MUI terkait gangguan yang ditimbulkan. Ma'ruf menegaskan bahwa MUI tidak ingin menghilangkan hiburan warga, tetapi perlu ada batasan agar kegiatan tidak melanggar aturan agama dan negara. Ia menyarankan agar sound horeg digelar di lapangan terbuka seperti konser, sehingga tidak mengganggu perkampungan. Dengan demikian, pihak yang ingin menghibur diri tetap bisa melakukannya, namun dengan cara yang tidak merugikan orang lain. Ini merupakan solusi tengah-tengah yang disepakati antara penyelenggara sound horeg dan warga.
Bagikan
Berita terkait
Polemik Pengusaha Sound Horeg Sebut MUI Jatim 'Goblok'
kumparan · 11 September 2026 pukul 07.00
MUI Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Aturan SE, Dorong Jadi Pergub
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.45
MUI dan Muhammadiyah Jatim Dorong Larangan Sound Horeg Usai 3 Orang Meninggal
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.23
3 Orang Tewas di Jatim Sepanjang Agustus Gara-gara Imbas Sound Horeg
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 06.46