Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

MUI Jatim: Kami Tak Melarang Sound Horeg, tapi Digelar Jauh dari Permukiman

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tidak melarang secara mutlak penyelenggaraan sound horeg, namun meminta agar kegiatan tersebut diatur agar tidak merugikan warga yang terganggu. Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin, menjelaskan bahwa banyak penyelenggaraan sound horeg yang dilakukan di permukiman warga, sehingga menyebabkan gangguan bagi sebagian pihak, seperti orang sakit, pasien dengan penyakit jantung, atau warga dengan pendengaran tidak normal. Akibatnya, beberapa warga mengadu ke pihak MUI terkait gangguan yang ditimbulkan. Ma'ruf menegaskan bahwa MUI tidak ingin menghilangkan hiburan warga, tetapi perlu ada batasan agar kegiatan tidak melanggar aturan agama dan negara. Ia menyarankan agar sound horeg digelar di lapangan terbuka seperti konser, sehingga tidak mengganggu perkampungan. Dengan demikian, pihak yang ingin menghibur diri tetap bisa melakukannya, namun dengan cara yang tidak merugikan orang lain. Ini merupakan solusi tengah-tengah yang disepakati antara penyelenggara sound horeg dan warga.

Berita terkait