MUI Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Aturan SE, Dorong Jadi Pergub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta para pengusaha sound horeg mematuhi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur pada 6 Agustus 2025. SE tersebut mengatur batasan kebisingan maksimal 120 dBA, dimensi kendaraan, waktu, tempat, dan rute penggunaan sound system, termasuk untuk kegiatan sosial. Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin, menyatakan bahwa SE tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang cukup, sehingga penerapannya lebih longgar dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, MUI Jatim mendorong agibiat aturan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar lebih mengikat secara hukum. Ma'ruf juga menjelaskan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu adanya kebijakan resmi dari pemerintah. Dorongan ini telah mendapat respons positif dari Pemerprov Jatim dan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Malang dan Bupati Trenggalek.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.45
3 Tewas Sepanjang Agustus Imbas Sound Horeg, Wagub Jatim Buka Suara
Berita terkait
MUI Jatim: Kami Tak Melarang Sound Horeg, tapi Digelar Jauh dari Permukiman
kumparan · 10 September 2026 pukul 13.58
MUI dan Muhammadiyah Jatim Dorong Larangan Sound Horeg Usai 3 Orang Meninggal
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.23
3 Orang Tewas di Jatim Sepanjang Agustus Gara-gara Imbas Sound Horeg
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 06.46
Siaran Hina MUI Jatim Goblok Viral, Bos Sound Horeg Klaim Sudah Tobat
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.46