Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

MUI Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Aturan SE, Dorong Jadi Pergub

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta para pengusaha sound horeg mematuhi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur pada 6 Agustus 2025. SE tersebut mengatur batasan kebisingan maksimal 120 dBA, dimensi kendaraan, waktu, tempat, dan rute penggunaan sound system, termasuk untuk kegiatan sosial. Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin, menyatakan bahwa SE tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang cukup, sehingga penerapannya lebih longgar dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, MUI Jatim mendorong agibiat aturan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar lebih mengikat secara hukum. Ma'ruf juga menjelaskan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu adanya kebijakan resmi dari pemerintah. Dorongan ini telah mendapat respons positif dari Pemerprov Jatim dan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Malang dan Bupati Trenggalek.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait