Muktamar ke-35 NU Sepakati Ketum dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada 29 Agustus 2020 di Ponpes Bahrul Ulum, Jombang, menyepakati larangan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik. Keputusan ini disetujui melalui Sidang Komisi Organisasi setelah pembahasan dua opsi awal, lalu memilih opsi ketiga yang lebih spesifik. Larangan ini mencakup berbagai posisi politik seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPR/DPRD, Gubernur, Bupati, Menteri, hingga Ketua Partai. Asrorun Niam Soleh sebagai Pimpinan Sidang menjelaskan bahwa aturan ini ditujukan khusus untuk mandataris tertinggi NU agar tetap netral. Untuk posisi kepengurusan di bawah Rais Aam dan Ketua Umum, masih diperbolehkan mengisi jabatan politik dengan ketentuan tersendiri. Selain itu, keanggotaan dalam pengurus partai politik diatur dalam pasal terpisah dan tidak termasuk dalam larangan ini. Keputusan resmi akan disampaikan dalam Sidang Pleno III yang dijadwalkan pada siang hari yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 13.03
Muktamar ke-35 NU, Arwani Thomafi: Lima Mutiara Jadi Pedoman Berkhidmah untuk Kemaslahatan Umat
Media Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 11.42
Panas Jelang Pemilihan AHWA! Kiai Sepuh Ungkap Dugaan Kecurangan di Muktamar NU Ke-35
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.49
Cak Imin Soal Muktamar NU: Jangan Mengulangi yang Salah, yang Salah, yang Salah
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 09.31
Tidak Hanya Konsentrasi untuk Muktamar, Muktamirin NU Juga Peduli Korban Gempa NTT
Berita terkait
Menanti Ketum Baru PBNU
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 08.43
Sidang Pleno Awal Muktamar ke-35 NU Digelar, Bahas Pengesahan Tata Tertib
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 08.51
Muktamar NU Bahas 3 Isu Krusial, Mekanisme Pemilihan Ketum Belum Diputuskan
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 13.21
Wujud Toleransi,GKJWJombang Sediakan Penginapan untuk Muktamirin NU
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.50