Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar ke-35 NU Sepakati Ketum dan Rais Aam Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada 29 Agustus 2020 di Ponpes Bahrul Ulum, Jombang, menyepakati larangan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik. Keputusan ini disetujui melalui Sidang Komisi Organisasi setelah pembahasan dua opsi awal, lalu memilih opsi ketiga yang lebih spesifik. Larangan ini mencakup berbagai posisi politik seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPR/DPRD, Gubernur, Bupati, Menteri, hingga Ketua Partai. Asrorun Niam Soleh sebagai Pimpinan Sidang menjelaskan bahwa aturan ini ditujukan khusus untuk mandataris tertinggi NU agar tetap netral. Untuk posisi kepengurusan di bawah Rais Aam dan Ketua Umum, masih diperbolehkan mengisi jabatan politik dengan ketentuan tersendiri. Selain itu, keanggotaan dalam pengurus partai politik diatur dalam pasal terpisah dan tidak termasuk dalam larangan ini. Keputusan resmi akan disampaikan dalam Sidang Pleno III yang dijadwalkan pada siang hari yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait