Muktamar NU Bahas 3 Isu Krusial, Mekanisme Pemilihan Ketum Belum Diputuskan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Muktamar NU ke-35 Komisi Organisasi berlangsung tertutup di Ponpes Bahrul Ulum, Jombang. Tiga isu krusial diselesaikan: (1) Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) ditetapkan sebagai mekanisme penyelesaian pemilihan Rais Aam PBNU. (2) Kesepakatan opsi ketiga: Rais Aam dan Ketua Umum dilarang merangkap jabatan politik seperti Presiden, Gubernur, Menteri, DPR, DPD, dan ketua partai. Pengurus non-mandataris masih dapat jabatan politik dengan aturan terpisah. (3) Mekanisme pemilihan Ketua Umum masih terbisi antara one man one vote atau penjaringan melalui PC dan wilayah, akan diselesaikan di Sidang Pleno III. Asrorun Niam Soleh menyatakan pembahasan berjalan smooth dengan musyawarah mufakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 11.42
Panas Jelang Pemilihan AHWA! Kiai Sepuh Ungkap Dugaan Kecurangan di Muktamar NU Ke-35
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 13.03
Muktamar ke-35 NU, Arwani Thomafi: Lima Mutiara Jadi Pedoman Berkhidmah untuk Kemaslahatan Umat
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.49
Cak Imin Soal Muktamar NU: Jangan Mengulangi yang Salah, yang Salah, yang Salah
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 09.31
Tidak Hanya Konsentrasi untuk Muktamar, Muktamirin NU Juga Peduli Korban Gempa NTT
Berita terkait
Muktamar NU Akan Pilih 9 AHWA Lebih Dulu, Baru Tentukan Rais Aam dan Ketum
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.43
Memperkuat AHWA, Menata Kepemimpinan NU
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 15.47
Menjelang Muktamar Ke-35 NU, Kiai Mukti Ali Sebut Ulama yang Terlibat Konflik NU Tak Layak Jadi Anggota AHWA
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
Forum Ulama Nahdliyyin Serukan Perubahan Kepemimpinan PBNU Jelang Muktamar ke-35
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 17.07