Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar ke-35 NU Singgung Program MBG, Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK mulai 2027

Muktamar ke-35 NU di Jombang membuahkan rekomendasi pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU/2021/2026 terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027. KH Solahuddin Al Ayyub dalam sidang pleno menyatakan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN belum dijalankan secara maksimal, terutama untuk membiayai MBG yang menurut MK tidak boleh menggunakan dana pendidikan. NU menuntut pemerintah menyesuaikan kebijakan anggaran dengan putusan MK, mempertimbangkan kemaslahatan, keadilan, serta mencegah pemborosan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait