Muktamar NU Sepakat Larang Rais Aam-Ketum Rangkap Jabatan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, pada Sabtu (29/8) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum NU. Kesepakatan ini disepakati melalui musyawarah mufakat tanpa voting, setelah memilih jalan tengah di antara dua opsi yang tersedia. Larangan ini mencakup jabatan sebagai Ketua Partai, pimpinan DPR/DPD, Presiden, Gubernur, hingga Menteri. Namun, pengurus di luar mandataris masih diperbolehkan merangkap jabatan politik termasuk menjadi menteri. Aturan ini hanya menyasar rangkap jabatan politik, bukan jabatan dalam kepengurusan partai. KH M Asrorun Niam menjelaskan bahwa larangan ini berlaku karena Rais Aam dan Ketua Umum merupakan mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi, sekaligus menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya (politik tingkat tinggi).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.49
Tatib Muktamar dan Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU Dibahas Terpisah
Berita terkait
Melihat Tempat Penyimpanan Kotak Suara AHWA di Arena Muktamar ke-35 NU
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 12.08
Cak Imin Ngamuk di Momen Muktamar NU: Kegagalan Lima Tahun Terakhir Ini...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 10.41
Peta Muktamar ke-35 NU, Empat Kandidat Bersaing Ketat
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 09.08
Dua Agenda Utama Muktamar NU Berjalan dengan Baik
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 09.01