Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar NU Sepakat Larang Rais Aam-Ketum Rangkap Jabatan Politik

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, pada Sabtu (29/8) menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum NU. Kesepakatan ini disepakati melalui musyawarah mufakat tanpa voting, setelah memilih jalan tengah di antara dua opsi yang tersedia. Larangan ini mencakup jabatan sebagai Ketua Partai, pimpinan DPR/DPD, Presiden, Gubernur, hingga Menteri. Namun, pengurus di luar mandataris masih diperbolehkan merangkap jabatan politik termasuk menjadi menteri. Aturan ini hanya menyasar rangkap jabatan politik, bukan jabatan dalam kepengurusan partai. KH M Asrorun Niam menjelaskan bahwa larangan ini berlaku karena Rais Aam dan Ketua Umum merupakan mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi, sekaligus menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya (politik tingkat tinggi).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait