Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tatib Muktamar dan Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU Dibahas Terpisah

Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, pada Jumat (28/8/2026), menyepakati untuk memisahkan pembahasan tata tertib persidangan dan tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat setelah terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah kedua hal tersebut harus dibahas dalam satu paket atau secara terpisah. Dengan pemisahan ini, mekanisme pemilihan pucuk pimpinan PBNU dapat dibahas lebih fokus dan mendalam.

Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, menjelaskan bahwa pemisahan ini merupakan jalan tengah dari pandangan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian alami dari proses permusyawaratan yang dilakukan dengan tradisi keulamaan di lingkungan NU. Setelah dipisahkan, aturan mengenai mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU akan dibawa ke Sidang Komisi Bidang Organisasi untuk pembahasan lebih lanjut.

Rais Syuriah sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa Steering Committee telah menyiapkan dua alternatif mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Opsi pertama mengikuti pola yang pernah digunakan dalam beberapa muktamar sebelumnya, sementara opsi kedua berkaitan dengan usulan pemilihan melalui anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Panitia juga telah mengamankan dokumen berisi nama-nama yang diusulkan sebagai anggota AHWA, yang dikumpulkan sejak registrasi dari pengurus cabang dan wilayah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait