Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Musim Kemarau Malah Bakar Lahan, Pria Tua di Bengkalis Ditangkap Polisi

Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial IA (79) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penangkapan dilakukan setelah IA terbukti membakar lahan di kawasan Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu (16/8/2026). Penetapan status hukum tersebut diputuskan pada Senin (17/8/2026) berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa tersangka nekat menyulut api dengan tujuan membuka atau mengolah lahan miliknya menjadi perkebunan sagu. Tindakan pembakaran mandiri yang dilakukan tersangka di area Dusun I Temeran tersebut akhirnya memicu kobaran karhutla yang meluas di wilayah sekitar.

Sebelum peristiwa kebakaran terjadi, warga setempat telah memberikan peringatan kepada tersangka mengenai risiko membakar saat musim kemarau, cuaca panas, dan angin kencang. Namun, teguran warga diabaikan hingga sekitar satu jam kemudian kobaran api membesar dan bergerak cepat ke arah timur.

Berita terkait