Musim Kemarau Malah Bakar Lahan, Pria Tua di Bengkalis Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial IA (79) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penangkapan dilakukan setelah IA terbukti membakar lahan di kawasan Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu (16/8/2026). Penetapan status hukum tersebut diputuskan pada Senin (17/8/2026) berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa tersangka nekat menyulut api dengan tujuan membuka atau mengolah lahan miliknya menjadi perkebunan sagu. Tindakan pembakaran mandiri yang dilakukan tersangka di area Dusun I Temeran tersebut akhirnya memicu kobaran karhutla yang meluas di wilayah sekitar.
Sebelum peristiwa kebakaran terjadi, warga setempat telah memberikan peringatan kepada tersangka mengenai risiko membakar saat musim kemarau, cuaca panas, dan angin kencang. Namun, teguran warga diabaikan hingga sekitar satu jam kemudian kobaran api membesar dan bergerak cepat ke arah timur.
Bagikan
Berita terkait
Peran Dua Tersangka dalam Kasus Karhutla 4 Hektare di Bengkalis
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 04.00
Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Area HGU Bengkalis
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.34
Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Karhutla yang Bakar 4 Hektare Lahan di Bengkalis
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.55
Picu Kebakaran 27 Ha Lahan Berhari-hari, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.24