Musim Kemarau Malah Bakar Lahan, Pria Tua di Bengkalis Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial IA (79) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penangkapan dilakukan setelah IA terbukti membakar lahan di kawasan Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu (16/8/2026). Penetapan status hukum tersebut diputuskan pada Senin (17/8/2026) berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa tersangka nekat menyulut api dengan tujuan membuka atau mengolah lahan miliknya menjadi perkebunan sagu. Tindakan pembakaran mandiri yang dilakukan tersangka di area Dusun I Temeran tersebut akhirnya memicu kobaran karhutla yang meluas di wilayah sekitar.
Sebelum peristiwa kebakaran terjadi, warga setempat telah memberikan peringatan kepada tersangka mengenai risiko membakar saat musim kemarau, cuaca panas, dan angin kencang. Namun, teguran warga diabaikan hingga sekitar satu jam kemudian kobaran api membesar dan bergerak cepat ke arah timur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.26
Pria di Bengkalis Jadi Tersangka, Diduga Sengaja Bakar Lahan Sampai 1 Hektare
Berita terkait
APHI Dukung Presiden Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 00.01
Menhut Raja Juli Bilang Karhutla Masih Lama: Betul-betul Kasihan yang Padamkan Api
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 07.55
Menhut Ungkap Tren Titik Karhutla Selalu Naik Tiap Weekend: Jangan 'Main Api'
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.08
Menhut soal Karhutla: Tiap Kali Padam, Masih Ada yang Mau Kembali Bakar
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.24