Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pria di Bengkalis Jadi Tersangka, Diduga Sengaja Bakar Lahan Sampai 1 Hektare

Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berusia 79 tahun (inisial IA) sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan di Dusun I Temeran, Kecamatan Bengkalis. Kejadian terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, ketika tersangka membakar lahan kebun sagu seluas 1 hektare miliknya. Namun, api berhasil merebak ke perkebunan tetangga karena kondisi cuaca yang panas, musim kemarau, dan angin kencang. Warga setempat dan petugas gabungan kemudian berhasil memadamkan kebakaran tersebut. Tersangka diamankan pada hari yang sama setelah kejadian. Penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026, untuk menetapkan tersangka secara resmi. Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai barang termasuk mancis, potongan karet ban, pelepah sagu, kayu terbakar, parang, dokumen tanah, KTP tersangka, dan satu pohon sawit berusia enam bulan. Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Bengkalis menyatakan akan terus menegakkan hukum terhadap pembakaran lahan, terutama di kondisi cuaca yang rawan kebakaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait