Pria di Bengkalis Jadi Tersangka, Diduga Sengaja Bakar Lahan Sampai 1 Hektare
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berusia 79 tahun (inisial IA) sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan di Dusun I Temeran, Kecamatan Bengkalis. Kejadian terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, ketika tersangka membakar lahan kebun sagu seluas 1 hektare miliknya. Namun, api berhasil merebak ke perkebunan tetangga karena kondisi cuaca yang panas, musim kemarau, dan angin kencang. Warga setempat dan petugas gabungan kemudian berhasil memadamkan kebakaran tersebut. Tersangka diamankan pada hari yang sama setelah kejadian. Penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026, untuk menetapkan tersangka secara resmi. Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai barang termasuk mancis, potongan karet ban, pelepah sagu, kayu terbakar, parang, dokumen tanah, KTP tersangka, dan satu pohon sawit berusia enam bulan. Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Bengkalis menyatakan akan terus menegakkan hukum terhadap pembakaran lahan, terutama di kondisi cuaca yang rawan kebakaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 12.07
Karhutla di Desa Damai Disengaja, Polres Bengkalis Tangkap 2 Orang Tersangka
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.09
Menhut Ungkap Penanganan Karhutla di Sisi Hukum, Polisi Usut 40 Perkara
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 21.48
969 Hektare Lahan di Kota Banjarbaru Terbakar, Kabut Asap Mengepul
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.34
Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, 2 Truk Bertabrakan di Banjar Kalsel
Berita terkait
Polisi Tetapkan 'Pria Senter' dan Pemilik Lahan Tersangka Karhutla
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 20.43
Polisi Periksa 2 Warga Ihwal Pembakaran Lahan di Kotawaringin Timur
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.15
Polisi Evakuasi 9 Pendaki Masuk Batu Tulis Malang Tanpa Izin Saat Karhutla
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.03
Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Karhutla
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.51