Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Terancam Penjara 10 Tahun

Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 yang berinisial AY sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa. Penetapan ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo di Jakarta. AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Seliman. Tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman penjara 10 tahun, serta Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, Kukuh belum merinci secara lengkap mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan AY. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab atas kejadian ini. Rilis resmi akan disampaikan setelah seluruh pemeriksaan selesai dilakukan. KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 penumpang dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 WITA saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).

Berita terkait