Nasir Dicopot Prabowo, Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mencopot M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2026. Keputusan ini disampaikan ke Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet pada 22 Agustus 2026 dengan status segera. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kemudian menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh untuk menggantikan Nasir. Pelantikan Taufik sebagai Plt Sekda dilakukan secara hybrid di dua lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026. Sementara itu, M. Nasir dilantik kembali sebagai Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Aceh dalam upacmina yang sama. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa Nasir telah berkontribusi signifikan saat menjadi Sekda, namun keputusan pencopotannya berasal dari keputusan Presiden yang harus ditindaklanjuti.
Bagikan
Berita terkait
Keppres Terbit, Sekda Aceh M Nasir Resmi Dicopot
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 07.05
ABP: 121 Kebijakan Transformatif, Prabowo Tunjukkan Negara Hadir
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 12.14
Prabowo: Saya Gembira, Sekarang Tidak Ada Lagi Anggaran Ulang Tahun Kementerian
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 16.58
Pidato Prabowo Dinilai Bangun Optimisme, Surya Paloh: Jangan Cuma Jadi Wacana
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 16.17