Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nasir Dicopot Prabowo, Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Presiden Prabowo Subianto mencopot M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2026. Keputusan ini disampaikan ke Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet pada 22 Agustus 2026 dengan status segera. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) kemudian menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh untuk menggantikan Nasir. Pelantikan Taufik sebagai Plt Sekda dilakukan secara hybrid di dua lokasi pada Senin, 24 Agustus 2026. Sementara itu, M. Nasir dilantik kembali sebagai Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Aceh dalam upacmina yang sama. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa Nasir telah berkontribusi signifikan saat menjadi Sekda, namun keputusan pencopotannya berasal dari keputusan Presiden yang harus ditindaklanjuti.

Berita terkait