Nggak Kapok, Residivis Ditangkap Lagi Usai Bobol 4 Kotak Amal di Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap pria berinisial R, seorang residivis, karena mencuri empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Aksi pencurian ini dilakukan pada 2 Agustus 2026 di Desa Cikeas Udik dan 23 Juli 2026 di Desa Karanggan. Pelaku melakukan survei terlebih dahulu pada masjid atau musala yang sepi, kemudian membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng untuk mengambil uang di dalamnya. Akibat kejahatannya, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Sebelumnya, R pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Polres Metro Depok karena kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk mengelengkapi pengurusan sertifikat tanah. R saat ini ditahan di kantor Polsek Gunung Putri dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 08.00
Jadi Korban Begal, Warga Sleman Kehilangan Motor dan Dompet
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.33
Karyawan Klinik di Surabaya Curi Kursi Besi Taman dengan Ambulans Sudah 7 Kali Beraksi
Berita terkait
Polisi Selidiki Viral Tas Jemaah Masjid di Bogor Dicuri saat Salat
Detik.com · 12 September 2026 pukul 15.16
Kepergok Maling Tas dari Parkiran Supermarket, Pria di Bogor Ditangkap Warga
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.36
Pria Banten Ini Jahat Sekali, Bobol Kotak Amal Musala di Jimbaran Bali, Lihat!
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 21.45
Duo Maling Modus Pecah Kaca di Bogor Ditangkap, 1 Residivis
Detik.com · 1 September 2026 pukul 18.17