Nggak Kapok, Residivis Ditangkap Lagi Usai Bobol 4 Kotak Amal di Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap pria berinisial R, seorang residivis, karena mencuri empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Aksi pencurian ini dilakukan pada 2 Agustus 2026 di Desa Cikeas Udik dan 23 Juli 2026 di Desa Karanggan. Pelaku melakukan survei terlebih dahulu pada masjid atau musala yang sepi, kemudian membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng untuk mengambil uang di dalamnya. Akibat kejahatannya, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Sebelumnya, R pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Polres Metro Depok karena kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk mengelengkapi pengurusan sertifikat tanah. R saat ini ditahan di kantor Polsek Gunung Putri dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 08.00
Jadi Korban Begal, Warga Sleman Kehilangan Motor dan Dompet
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.33
Karyawan Klinik di Surabaya Curi Kursi Besi Taman dengan Ambulans Sudah 7 Kali Beraksi
Berita terkait
Residivis Kambuhan di Bogor: Hunting Masjid Sepi, Kotak Amal Jadi Incaran
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 22.06
Siasat Residivis Bobol 4 Kotak Amal di Bogor Hunting Masjid Sepi
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 14.34
Maling di Bogor Ditangkap Usai Pemilik Rumah Dapat Notifikasi dari CCTV
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.56
Dikejar Warga Bogor, Maling 2 HP di Dashboard Motor Tak Berkutik Diciduk
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 18.01