Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nggak Kapok, Residivis Ditangkap Lagi Usai Bobol 4 Kotak Amal di Bogor

Polisi menangkap pria berinisial R, seorang residivis, karena mencuri empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Aksi pencurian ini dilakukan pada 2 Agustus 2026 di Desa Cikeas Udik dan 23 Juli 2026 di Desa Karanggan. Pelaku melakukan survei terlebih dahulu pada masjid atau musala yang sepi, kemudian membongkar paksa kotak amal menggunakan obeng untuk mengambil uang di dalamnya. Akibat kejahatannya, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Sebelumnya, R pernah ditangkap dan menjalani hukuman di Polres Metro Depok karena kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk mengelengkapi pengurusan sertifikat tanah. R saat ini ditahan di kantor Polsek Gunung Putri dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait