Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Duo Maling Modus Pecah Kaca di Bogor Ditangkap, 1 Residivis

Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus memecah kaca kendaraan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang. Salah satu pelaku, RA alias S alias P (39), diketahui merupakan residivis kasus pencurian sebelumnya dan pernah dihukum di Lapas Kebon Waru, Bandung. Pelaku lainnya adalah EP (22) dari Tanggamus, Lampung. Modus pelaku adalah memecah kaca kendaraan korban untuk mengambil barang di dalamnya, dan mereka telah beraksi di beberapa lokasi. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti termasuk pecahan kaca mobil, sepeda motor, telepon genggam, uang tunai Rp 2,5 juta, STNK, dan dokumen berharga. Kedua tersangka ditahan dan diketahui melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Berita terkait