Nurul Arifin: Spionase Modern Sudah Berubah Wujud, Indonesia Butuh Tiga Pilar Hukum Antispionase
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ancaman spionase modern telah berpindah dari bentuk konvensional ke ancaman digital, asimetris, dan multidimensi yang bekerja di area grey zone. Menurut Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, spionase hari ini mencakup pengumpulan informasi, pencurian data hilirisasi, operasi pengaruh asing, hingga serangan berbasis AI dan deepfake. Ancaman ini tidak hanya menargetkan infrastruktur kritis seperti Pusat Data Nasional, sistem keuangan, dan infrastruktur energi, tetapi juga merekayasa opini publik melalui cognitive warfare. Karakter ancaman yang tak kasat mata justru menjadikannya paling berbahaya, karena sering diterima sebagai hal yang lumrah hingga kehilangan lapis pertahanan paling mendasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 17.18
Nurul Arifin: Spionase Modern Berubah Wujud, Indonesia Butuh 3 Pilar Hukum Antispionase
Berita terkait
Bamsoet Dukung UU Baru untuk Tangkal Spionase dan Intervensi Asing
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.51
Perkuat Kedaulatan, Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.08
Lindungi Kedaulatan dari Spionase Asing, Kepala BIN Dorong Penguatan Regulasi
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.00
Muncul Kekuatan Baru, Dunia Harus Siaga Penuh Hadapi Dampaknya
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.30