Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Nurul Arifin: Spionase Modern Berubah Wujud, Indonesia Butuh 3 Pilar Hukum Antispionase

Spionase modern telah berubah dari bentuk konvensional menjadi ancaman digital, asimetris, dan multidimensi seperti pengumpulan data, penetrasi sistem, hingga operasi pengaruh asing. Indonesia membutuhkan kerangka hukum terpadu untuk melindungi kedaulatan nasional. Nurul Arifin mendesak penyusunan RUU Antispionase sebagai prioritas Prolegnas, mengingat perangkat hukum sektoral seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, dan UU PDP belum memberikan definisi terpadu. Ancaman seperti Advanced Persistent Threat (APT) dan cognitive warfare berbasis AI/deepfake menjadi instrumen utama aktor asing untuk menembus kedaulatan politik, ekonomi, dan sosial Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait