Nurul Arifin: Spionase Modern Berubah Wujud, Indonesia Butuh 3 Pilar Hukum Antispionase
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Spionase modern telah berubah dari bentuk konvensional menjadi ancaman digital, asimetris, dan multidimensi seperti pengumpulan data, penetrasi sistem, hingga operasi pengaruh asing. Indonesia membutuhkan kerangka hukum terpadu untuk melindungi kedaulatan nasional. Nurul Arifin mendesak penyusunan RUU Antispionase sebagai prioritas Prolegnas, mengingat perangkat hukum sektoral seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, dan UU PDP belum memberikan definisi terpadu. Ancaman seperti Advanced Persistent Threat (APT) dan cognitive warfare berbasis AI/deepfake menjadi instrumen utama aktor asing untuk menembus kedaulatan politik, ekonomi, dan sosial Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 2 September 2026 pukul 17.20
Nurul Arifin: Spionase Modern Sudah Berubah Wujud, Indonesia Butuh Tiga Pilar Hukum Antispionase
Berita terkait
Bamsoet Dukung UU Baru untuk Tangkal Spionase dan Intervensi Asing
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.51
Indonesia Jangan Naif: Saatnya Miliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 16.29
Perkuat Kedaulatan, Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.08
Lindungi Kedaulatan dari Spionase Asing, Kepala BIN Dorong Penguatan Regulasi
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.00