Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Ombudsman 2 Kali Ditolak Lapas Cibinong, DPR Singgung Ancaman Pidana

Ombudsman RI sempat ditolak dua kali saat melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan ini menjadi bagian dari peta jalan pengawasan Ombudsman dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden tentang pemberantasan korupsi dan maladministrasi. Fiqri Yasin menegaskan tim Ombudsman tidak mencari kesalahan secara sembarangan, melainkan fokus pada pelaksanaan tugas pengawasan yang wajar. Di lapas lain, Ombudsman juga menemukan temuan janggal namun lebih banyak berfokus pada penyusunan rekomendasi untuk perbaikan. Komisi II DPR RI, melalui Muhammad Khozin, menyatakan pihak yang menghalangi tugas Ombudsman dapat dikenai sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda Rp 1 miliar sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Khozin juga menekankan pentingnya masyarakat memahami kewenangan Ombudsman sebagai pelaksanaan undang-undang, bukan penyalahgunaan kekuasaan. Selain pengawasan lapas, Ombudsman diharapkan memperluas pengawasan ke layanan publik lain seperti BPN, dengan kerja sama Polri dan TNI untuk keamanan di lapangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait