Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Ombudsman Beberkan Dasar Hukum dan Alasan Sidak ke Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong tanpa pemberitahuan untuk memastikan pelayanan publik bagi warga binaan sesuai aturan. Anggota Ombudsman Syafrida Rahmawati Rasahan menjelaskan bahwa sidak merupakan bagian dari rangkaian pengawasan lapas dan rumah tahanan di seluruh Indonesia. Kunjungan digunakan untuk memberikan sosialisasi tentang hak-hak warga binaan serta peran Ombudsman jika terjadi indikasi pelayanan publik yang buruk. Pelaksanaan pemeriksaan tanpa pemberitahuan memiliki landasan hukum berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, khususnya Pasal 7 dan Pasal 34. Sidak pada 23 September 2026 merupakan kunjungan kedua yang menghadapi penolakan dari pihak lapas, sementara kunjungan sebelumnya pada 26 Juli 2026 juga mendapat perlakuan serupa. Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menyatakan kesiapannya berkolaborasi dalam perbaikan pelayanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait