Opsi Perubahan Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu Menguat di 5 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Opsi perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu revisi disebut mengerucut ke angka 4-5 persen. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menetapkan perubahan ini sebagai mandat, yang sempat berlaku di Pemilu 2024 namun diminta DPR mengkaji besarannya. Setelah pertemuan ketua umum partai koalisi, semua sepakat opsi ambang batas di angka 5 persen. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf serta Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi kesepakatan internal koalisi termasuk Gerindra, Golkar, dan PKS. PDIP juga mendukung kenaikan ke 5 persen, dengan anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menilai angka tersebut ideal untuk efisiensi kerja parlemen serta penyederhanaan partai. Namun, perubahan tetap harus merujuk putusan MK agar konstitusional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.29
Konon, Pimpinan Partai Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu, Muncul Usulan PT 4-5 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 05.30
Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi MK
kumparan · 16 September 2026 pukul 20.18
Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen 5%, PAN: Masih Pembahasan Informal
Berita terkait
Bung Komar: 5 Persen Jadi Angka Ideal Ambang Batas Parlemen
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.45
Sugiono Sebut Gerindra Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.54
Pertemuan Ketum Parpol Disebut Sepakati Ambang Batas Parlemen 5 Persen
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 13.10
Demokrat: Ambang Batas Parlemen Menguat di 4 sampai 5 Persen
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 08.27