Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Opsi Perubahan Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu Menguat di 5 Persen

Opsi perubahan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu revisi disebut mengerucut ke angka 4-5 persen. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menetapkan perubahan ini sebagai mandat, yang sempat berlaku di Pemilu 2024 namun diminta DPR mengkaji besarannya. Setelah pertemuan ketua umum partai koalisi, semua sepakat opsi ambang batas di angka 5 persen. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf serta Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengonfirmasi kesepakatan internal koalisi termasuk Gerindra, Golkar, dan PKS. PDIP juga mendukung kenaikan ke 5 persen, dengan anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menilai angka tersebut ideal untuk efisiensi kerja parlemen serta penyederhanaan partai. Namun, perubahan tetap harus merujuk putusan MK agar konstitusional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait