Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Orang-Orang Kaya China Kini Kalang-Kabut, Hubungi Pengacara-Jual Aset

Pemerintah China menerbitkan aturan baru pada 24 Juli 2026 yang mengatur perpajaan atas offshore trust, instrumen yang selama puluhan tahun digunakan oleh kalangan orang terkaya untuk menyimpan kekayaan di luar negeri. Aturan ini mengenakan pajak sebesar 20% pada hampir seluruh siklus hidup trust, mulai dari pembentukan, distribusi keuntungan, hingga pembubaran. Keluarga yang telah memindahkan aset ke dalam trust sejak awal 2023 diwajibkan melaporkan dan membayar pajak paling lambat 22 Oktober 2026, dengan sanksi bagi keterlambatan. Kebijakan ini langsung memicu kepanikan di kalangan konglomerat, terutama mereka yang menggunakan Hong Kong, Singapura, dan Kepulauan Cayman sebagai lokasi penyimpanan aset.

Akibat kebijaran ini, banyak klien dan penasihat hukum kelabangan. Mitra firma hukum Zhong Lun di Hong Kong, Clifford Ng, menyatakan banyak klien masih dalam keadaatan syok. COO Dentons Rodyk Singapura, Kia Meng Loh, melaporkan kantornya banjir pertanyaan dari keluarga kaya hingga perusahaan asuransi. Beberapa klien bahkan mempertimbangkan menjual aset untuk memperoleh dana tunai guna memenuhi kewajiban pajak sebelum tenggat waktu.

Data KPMG menunjukkan aset yang dikelola melalui trust di Hong Kong mencapai HK$5,2 triliun (sekitar Rp12.006 triliun) pada 2023, dengan lebih dari separuhnya berasal dari China daratan dan Hong Kong. Analis memperingatkan kewajiban membayar pajak dalam 90 hari dapat memaksa pemilik trust menjual saham atau aset lainnya. Meski saham Bursa Hong Kong dianggap paling rentan dilepas karena likuiditas tinggi, sejumlah analis menilai tekanan jual bersifat sementara dan tidak akan menyebabkan penurunan besar di pasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait