Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Henry Indraguna: Oknum BPN Terlibat di PTSL Bogor Bisa Kena Jerat Korupsi

Penggeledahan Polda Metro Jaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede menjadi sorotan publik. Pengamat hukum Profesor Henry Indraguna menilai kasus ini mencerminkan mafia tanah yang terorganisasi, bukan sekadar pemalsuan dokumen biasa. Dari total 10.000 sertifikat PTSL 2019, penyidik fokus pada 52 sertifikat yang diduga melibatkan pemalsuan. Henry menekankan bahwa masalahnya bukan hanya siapa pembuat surat palsu, tetapi bagaimana dokumen tersebut berhasil melewati proses verifikasi, pemeriksaan data yuridis, ajudikasi, hingga penerbitan sertifikat negara. Hal ini berpotensi mengubah kasus dari tindak pidana pemalsuan biasa menjadi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan kelemahan mekanisme administrasi pertanahan.

Henry menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan terjadi dalam proses PTSL 2019, sehingga prinsip tempus delicti menjadi penting. Pada saat kejadian, Pasal 263 KUHP lama mengatur pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak. Namun, karena kasus ini berkaitan dengan proses 2019, penerapan pasal harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi. Henry menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan dengan logika 'pasal baru otomatis berlaku', sehingga tidak tepat jika seluruh perbuatan 2019 dijerat dengan ketentuan pidana yang baru berlaku pada 2026.

PTSL 2019 dilaksanakan berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Regulasi ini mengatur struktur Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas, termasuk mekanisme pengumpulan data yuridis. Henry menyoroti bahwa kelemahan dalam mekanisme ini justru dimanfaatkan untuk melakukan pemalsuan dokumen hingga penerbitan sertifikat negara.

Berita terkait