Pakar: Kebakaran di Konsesi Bukan Bukti Perusahaan Sengaja Membakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar kebakaran Raffles Panjaitan menekankan bahwa kebakaran di konsesi tidak otomatis menjadi bukti perusahaan sengaja membakar. Ia menyatakan pernyataan tentang kebakaran berbeda dengan tuduhan perusahaan membakar secara sengaja. Penyelidikan harus berdasarkan pemeriksaan ilmiah, rekonstruksi kejadian, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan yang perlu diteliti meliputi lokasi api pertama kali muncul, kapan penyalaan terjadi, bagaimana api menjalar, serta siapa yang menyebabkan kebakaran. Semua kemungkinan sumber penyalaan harus diuji sebagai hipotesis yang memerlukan pembuktian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 19.09
Analisis Pakar, Karhutla di Konsesi Bukan Bukti Perusahaan Sengaja Membakar
Berita terkait
Kemenhut Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Bromo
Detik.com · 13 September 2026 pukul 04.00
Polisi Usut Bentrokan Warga 2 Desa di SSB, Ada 27 Rumah Terbakar
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 02.30
Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.18
Kebakaran di Paniai Papua Tewaskan 11 Orang, Enam di Antaranya Anak-anak
VOI · 7 September 2026 pukul 09.40