Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: Keracunan MBG Berulang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Korban keracunan MBG memiliki hak pemulihan efektif. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus keracunan berulang tidak cukup dengan sanksi administratif, harus ditindaklanjuti dengan sanksi pidana karena kelalaian dalam SOP penyediaan makanan. Penyelidikan harus mencakup SPPG maupun faktor lain seperti pemotongan anggaran. KPK juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran. Hingga saat ini, tujuh korban masih dirawat di tiga rumah sakit. Beberapa sampel makanan positif Bakteri cereus, Staphylococcus aureus, dan E. coli.

Berita terkait