Pakar: Keracunan MBG Berulang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korban keracunan MBG memiliki hak pemulihan efektif. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kasus keracunan berulang tidak cukup dengan sanksi administratif, harus ditindaklanjuti dengan sanksi pidana karena kelalaian dalam SOP penyediaan makanan. Penyelidikan harus mencakup SPPG maupun faktor lain seperti pemotongan anggaran. KPK juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran. Hingga saat ini, tujuh korban masih dirawat di tiga rumah sakit. Beberapa sampel makanan positif Bakteri cereus, Staphylococcus aureus, dan E. coli.
Bagikan
Berita terkait
Alumni Ponpes Manba'ul Hikam Sidoarjo Layangkan 3 Tuntutan Terkait Keracunan Massal
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Jenazah Korban Penembakan KKB di Muliama Diterbangkan ke Kupang
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.20
Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Class Action? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.52
Bantuan Pangan Papua Tetap Jalan Meski Ada Penembakan KKB
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 13.21