Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Class Action? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Najib Gisymar menyatakan korban keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki peluang mengajukan gugatan class action. Kasus keracunan terjadi massal di berbagai daerah. Gugatan class action diatur oleh Perma Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan harus memenuhi syarat numerosity, kesamaan fakta, jenis tuntutan, serta kecukupan wakil kelompok. Proses gugatan tidak mudah karena program MBG adalah kebijakan pemerintah yang sensitif. Pengadilan dapat menyidangkan kasus jika gugatan memenuhi ketentuan hukum dan mendapat dukungan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 07.31
5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK
Berita terkait
Mahfud MD Kritik Pemerintah soal Korupsi: Janji Penindakan Keras, Ujungnya Jadi 'Kerupuk'
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 06.16
Ormas Diduga Terlibat Kekerasan, Wamendagri Ungkap Langkah Pemerintah
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 05.30
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Pernah Dipenjara Gegara Kasus Ijazah, Tokoh Agama Ini Siapkan ‘Serangan Balik’ ke Jokowi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.30