Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Class Action? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum Najib Gisymar menyatakan korban keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki peluang mengajukan gugatan class action. Kasus keracunan terjadi massal di berbagai daerah. Gugatan class action diatur oleh Perma Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan harus memenuhi syarat numerosity, kesamaan fakta, jenis tuntutan, serta kecukupan wakil kelompok. Proses gugatan tidak mudah karena program MBG adalah kebijakan pemerintah yang sensitif. Pengadilan dapat menyidangkan kasus jika gugatan memenuhi ketentuan hukum dan mendapat dukungan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait